Analysis of Police Code Ethics: Preelemanary Research from Counseling Perspective
DOI:
https://doi.org/10.63203/hana.v1i1.437Keywords:
Kode Etik, Perspektif Konseling, Anggota KepolisianAbstract
Negara Indonesia adalah negara yang berbangsa dan bernegara serta tingkah laku warga negara Indonesia sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang diatur oleh hukum, salah satunya dijalankan oleh lembaga kepolisian. Kurangnya Polisi mengamalkan kode etik profesi pada diri mereka yang mengakibatkan masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Kondisi tersebut bila tidak diintervensi akan berdampak kepada banyaknya anggota polri yang melakukan pelanggaran etik profesi yang menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap anggota polri. Sehingga perlunya memasukan program bimbingan dan konseling dengan format kelompok yang berbasis peningkatan karakter cerdas ke dalam program pembelajaran pendidikan akademi polisi pada anggota bintara polri. Urgensi pelayanan bimbingan dan konseling dapat diimplementasikan dalam bentuk rancangan pelayanan bimbingan dan konseling di pendidikan bintara polri yang berfokus pada “peningkatan karakter pada bintara polri” dengan bantuan layanan PKC-KO (Pendidikan Karakter Cerdas-Kelompok).
References
Bisri, Ii. (2008). Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Cao, L., & Hou, C. (2001). a comparison of confidence in the police in China and the United States. Journal of Criminal Justice, 29, 87–99.
Chen, G., & Song, Y. (2000). Research on the issues in implementation of the criminal procedure law. Beijing: China Legal System Publishing House.
Chen, R. (2000). The frontier issues of criminal proceeding. Beijing: Renmin University of China Press.
Felkenes, G. T. (1984). Attitudes of police officers toward their professional ethics. Journal of Criminal Justice, 12(3), 211–220. https://doi.org/10.1016/0047-2352(84)90069-2
Holland, K. (1980). Socrates-the first criminal justice educator. Criminal Justice, 5, 1–4.
Kleinig, J. (1990). Teaching and learning police ethics: Competing and complementary approaches. Journal of Criminal Justice, 18(1), 1–18. https://doi.org/10.1016/0047-2352(90)90016-5
Kunarto. (1997). Etika Kepolisian. Jakarta: Cipta Manunggal.
Lin, N., & Xie, W. (1988). Occupational prestige in urban China. American Journal of Sociology, 93, 793–832.
Pastore, A., & Maguire., K. (2003). Sourcebook of criminal justice statistics. Washington, DC: Bureau of Justice Statistics.
Prayitno. (2017). Konseling Profesional yang Berhasil: Layanan dan Kegiatan Pendukung. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahardi, P. (2007). Hukum Kepolisian, Profesionalisme dan Reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama.
Rajalahu, Y. (2013). Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi oleh Kepolisian Republik Indonesia. Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Oleh Kepolisian Republik Indonesia, II(3), 143–161.
Sadjijono. (2010). Memahami Hukum Kepolisian. Yogyakarta: LAKSBANG Presindo.
Sherman, L. (1981). The teaching of ethics in crimi- nology and criminal justice. Washington: Joint Commission on Criminology and Criminal Justice Education and Standards, LEAA.
Suhrawardi, K. L. (2006). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Supriadi. (2010). Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ward, R., & Bracey, D. (1985). Police training and police professionalism in the People’s Republic of China. Police Chief, 52, 36–90.
Zhou, G. (1999). Exploring certain issues concerning the prohibition of extracting confessions by torture. Tribune of Political Science and Law, (1), 82–95.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arliyus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




